HAJI REGULER
PERAK JOMBANG

HAJI REGULER


A. PROSEDUR PENDAFTARAN HAJI REGULER
1) Calon jama’ah haji membuka tabungan rekening haji pada Bank Penerima Setoran (BPS) sebanyak Rp. 25.500.000
2) Menuju ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten untuk melakukan foto haji dan pendaftaran dengan membawa :
- Foto Copy Rekening BPS
- Foto Copy KTP
- Foto Copy KK
- Foto Copy Surat Nikah/Ijazah/Akta Kelahiran
3) Kembali menuju BPS dengan menunjukkan SPPH yang diterima dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten yang selanjutnya diproses oleh pihak BPS pada tahap Porsi Haji dengan dilampirkan :
- Pas photo berwarna dengan latar belakang putih (80% Wajah),
- Ukuran : 4 x 6 = 5 lembar
: 3 x 4 = 5 lembar

B. FASILITAS HAJI REGULER
Sesuai standard pelayanan pemerintah Kementerian Agama Republik Indonesia :
1) Pesawat PP Indonesia-Arab Saudi
2) Tinggal di Makkah sekitar 30 hari
3) Tinggal di Madinah sekitar 8 hari
4) Konsumsi selama di Madinah dan ARMINA (Arofah, Muzadalifah, Mina)
5) Bus transportasi AC
6) Perlengkapan (Travel Bag/koper, Mukena, Kain Ihrom, ID Card, Buku Manasik) dan Gelang Haji
7) Seragam Nasional Jama’ah Haji Indonesia
8) Air Zam Zam 5 liter
9) Hotel/Maktab di Makkah dan Madinah secara diundi/QUR’AH





TAG: HAJI REGULER PERAK JOMBANG, KBIH AR RAHMAN JOMBANG, PROSEDUR PENDAFTARAN HAJI REGULER, FASILITAS HAJI REGULER
HAJI & UMROH
KBIHU AR RAHMAN
HAJI KHUSUS
HAJI REGULER
UMROH REGULER

KOLOM KOMENTAR

Previous Post Next Post