PENDAFTARAAN HAJI REGULER

HAJI REGULER


PERSYARATAN PENDAFTARAN

  1. Beragama Islam.
  2. Berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar.
  3. Memiliki kartu identitas yang sah sesuai domisili.
  4. Memiliki Kartu Keluarga.
  5. Memiliki akta kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah .
  6. Memiliki tabungan atas nama calon jamaah yang bersangkutan pada Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH).

 

ALUR PENDAFTARAAN

  1. Calon jamaah haji membuka tabungan haji pada Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) sesuai domisili dengan syarat membawa Kartu ldentitas dan setoran awal sebesar 25 juta.
  2. CaIon jamaah haji menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
  3. CaIon jamaah haji melakukan transfer ke rekening BPKH sebesar setoran awal BPIH pada cabang Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) sesuai domisili.
  4. Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) menerbitkan lembar bukti setoran awal yang berisi NOMOR VALIDASI. (Harap Perhatikan Nomor Validasi Anda).
  5. Dokumen bukti setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditempel pass foto caIon jamaah haji ukuran 3x4 dan bermaterai.
  6. CaIon jamaah haji mendatangi Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan membawa dokumen bukti setoran awal dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan untuk di verifikasi kelengkapannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
  7. CaIon jamaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  8. CaIon jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi NOMOR PORSI pendaftaran, ditandatangani dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. (Harap Perhatikan Nomor Porsi Anda).
  9. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya dicetak/ ditempel pass foto caIon jamaah haji ukuran 3x4.

 

PENDAFTARAN HAJI ONLINE

Cara pendaftaran haji melalui Aplikasi Pusaka Kemenag, berikut rangkuman tahapan yang harus dilakukan:

  1. Download Pusaka Super Apps di Play Store atau App Store;
  2. Buat akun untuk login Pusaka dengan klik menu ‘login’ lalu masukan alamat email dan password-nya;
  3. Pengguna melengkapi sejumlah data diri, lalu menyimpannya dengan klik tombol “Simpan Pembaruan Data”;
  4. Pengguna kembali ke menu utama (home) dengan menekan tanda panah pada bagian atas sebelah kiri;
  5. Pengguna menekan pilihan pada menu ‘Layanan Publik’, lalu pilih ‘Pendaftaran Haji’;
  6. Pengguna akan diminta login ke ‘Akun Haji’. Jika sudah punya akun, pengguna bisa langsung memasukkan alamat email dan password nya. Peserta selanjutnya akan diminta mengisi formulir pendaftarannya secara online;
  7. Jika belum punya akun, pengguna bisa klik pilihan menu ‘Daftar’. Selanjutnya, pengguna akan diminta untuk mengisi Nomor Validasi dan NIK. Untuk mendapatkan nomor validasi, pengguna harus membayar setoran awal pendaftaran haji terlebih dahulu di bank penyedia layanan pendaftaran haji terdekat. Setelah itu, masukan nomor validasi dan NIK-nya, untuk selanjutnya pengguna diminta mengisi formular pendaftaran secara online;
  8. Setelah melengkapi seluruh data dan dokumen yang dipersyaratkan, paling lama dalam waktu 3 hari kerja, SPH (surat pendaftaran haji) yang berisi nomor porsi jamaah dikirimkan ke email pengguna dan dapat juga di-download melalui Pusaka.

HAJI REGULER

FASILITAS HAJI REGULER

Sesuai standard pelayanan Kementerian Agama Republik Indonesia :

  1. Pesawat PP Indonesia-Arab Saudi
  2. Tinggal di Makkah sekitar 30 hari
  3. Tinggal di Madinah sekitar 8 hari
  4. Konsumsi selama di Madinah dan ARMUZNA (Arofah, Muzadalifah, Mina)
  5. Bus Sholawat sesuai rute (Hotel-Masjidil Harom)
  6. Perlengkapan (Travel Bag/koper, Mukena, Kain Ihrom, ID Card, Buku Manasik) dan Gelang Haji/Smart Card Nusuk
  7. Seragam Nasional Jama’ah Haji Indonesia
  8. Air Zam Zam 5 liter


LOKASI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA DI KABUPATEN/KOTA DI JAWA TIMUR

Kab. Bangkalan Jl. Soekarno Hatta No. 09-A Bangkalan Telpon : (031) 3095039 Fax : 3094026
Kab. Banyuwangi Jl. Adi Sucipto No. 108 Banyuwangi Telpon : (0333) 421349 Fax : 421349
Kab. Blitar Jl. A. Yani No. 99 Blitar Telpon : (0342) 801221 Fax : 801381
Kab. Bojonegoro Jl. Pattimura No. 07 Bojonegoro Telpon : (0353) 881322 Fax : 885942
Kab. Bondowoso Jl. KH Hasyim Asyari No. 125 Bondowoso Telpon : (0332) 421995 Fax : 421995
Kab. Gresik Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 39 Gresik Telpon : (031) 3981681 Fax : 3970087
Kab. Jember Jl. Bengawan Solo No. 02 Jember Telpon : (0331) 337130 Fax : 337130
Kab. Jombang Jl. Pattimura No. 26 Jombang Telpon : (0321) 861321 Fax : 861321
Kab. Kediri Jl. Pamenang 64 KP 42 Kediri Telpon : (0354) 687353 Fax : 680480
Kab. Lamongan Jl. Veteran No. 04 Lamongan Telpon : (0322) 321175 Fax : 315650
Kab. Lumajang Jl. Pisang Agung No. 49 Lumajang Telpon : (0334) 881410 Fax : 881627
Kab. Madiun Jl. Panglima Sudirman No. 5 Mejayan Telpon : (0351) 388597
Kab. Magetan Jl. Karya Dharma Magetan Telpon : (0351) 895052 Fax : 895052
Kab. Malang Jl. Kol. Sugiono No. 266 Malang Telpon : (0341) 801131 Fax : 803403
Kab. Mojokerto Jl. RA Basuni No. 28-A Mojokerto Telpon : (0321) 321091 Fax : 321091
Kab. Nganjuk Jl. Dermojoyo No.22 Nganjuk Telpon : (0358) 321757 Fax : 324071
Kab. Ngawi Jl. Kartini No. 15 Ngawi Telpon : (0351) 749504 Fax : 749183
Kab. Pacitan Jl. Cokroaminoto No. 07 Pacitan Telpon : (0357) 881031 Fax : 886292
Kab. Pamekasan Jl. Swantatra No. 01 Pamekasan Telpon : (0324) 322398 Fax : 326721
Kab. Pasuruan Jl. Dr Wahidin Utara No. 3-A Pasuruan Telpon : (0343) 421947 Fax : 421947
Kab. Ponorogo Jl. Ir, Juanda No. 27 Ponorogo Telpon : (0352) 461330 Fax : 481053
Kab. Probolinggo Jl. KH. Hasan Genggong No. 235 Probolinggo Telpon : (0335) 421232 Fax : 431232
Kab. Sampang Jl. Jamaluddin No. 05 Sampang Telpon : (0323) 321039 Fax : 321039
Kab. Sidoarjo Jl. Monginsidi No. 03 Sidoarjo Telpon : (031) 8921230 Fax : 8921230
Kab. Situbondo Jl. PB Sudirman Karang Asem Situbondo Telpon : (0338) 671374 Fax : 678015
Kab. Sumenep Jl. KH Agus Salim No. 286 Sumenep Telpon : (0328) 662969 Fax : 665066
Kab. Trenggalek Jl. Soekarno Hatta Kelutan Trenggalek Telpon : (0355) 791630 Fax : 791630
Kab. Tuban Jl. Dr Wahidin Sudiro Husodo No. 47 Tuban Telpon : (0356) 321031 Fax : 324193
Kab. Tulungagung Jl. Pahlawan III/02 Tulungagung Telpon : (0355) 321907 Fax : 327284
Kota Batu Jl. Agus Salim 12 Batu Telpon : (0341) 512123 Fax : 512988
Kota Blitar Jl. Mayjend Sungkono No. 11 Blitar Telpon : (0342) 801684 Fax : 815011
Kota Kediri Jl. Mayor Bismo No. 30-A Kediri Telpon : (0354) 682613 Fax : 688577
Kota Madiun Jl. Mayjend Panjaitan Madiun Telpon : (0351) 462606 Fax : 466113
Kota Malang Jl. R. Panji Suroso No. 02 Malang Telpon : (0341) 491605 Fax : 477684
Kota Mojokerto Jl. Bhayangkara No. 11 Mojokerto Telpon : (0321) 322046 Fax : 323521
Kota Pasuruan Jl. Panglima Sudirman No. 75 Pasuruan Telpon : (0343) 424883 Fax : 424883
Kota Probolinggo Jl. Mastrip No. 323 Probolinggo Telpon : (0335) 421784 Fax : 421784
Kota Surabaya Jl. Masjid Agung Timur No. 04 Surabaya Telpon : (031) 8285785 Fax : 8285319






TAG: HAJI REGULER PERAK JOMBANG, KBIH AR RAHMAN JOMBANG, PROSEDUR PENDAFTARAN HAJI REGULER, FASILITAS HAJI REGULER
HAJI & UMROH
KBIHU AR RAHMAN
HAJI KHUSUS
HAJI REGULER
UMROH REGULER

KOLOM KOMENTAR

Previous Post Next Post